Tangisan Setya Novanto Terdakwa Korupsi E-KTP Pecah - DUNIA BERITA

Berita Dari Berbagai Penjuru Dunia

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tangisan Setya Novanto Terdakwa Korupsi E-KTP Pecah

Share This

DUNIA BERITA


Tangisan Setya Novanto Terdakwa Korupsi E-KTP Pecah
Tangis terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto pecah saat menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pembacaan pledoi tersebut disampaikan Novanto pada rangkaian akhir persidangan korupsi proyek e-KTP.

Awalnya, mantan Ketua DPR itu dengan lantang membacakan poin-poin pembelaan dirinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun seketika, ketegarannya luruh saat menyinggung keluarga.

"Kepada istri dan anak-anakku izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya Deisti Astriani, Reza Herwindo, Dwinna Michaela sungguh sangat berat musibah yang menimpa keluarga kita," ujar Novanto, Jumat (13/4).

Kuasa hukum Novanto; Firman Wijaya bergegas memberikan minum lantaran beberapa saat Novanto tak mampu melanjutkan permintaan maafnya kepada keluarga.

Ia juga meminta agar Majelis Hakim memberi perintah untuk membuat pengajuan pembukaan blokir terhadap sejumlah aset, baik atas nama dirinya sendiri, anak-anaknya, ataupun sang istri. Ia menegaskan pemblokiran tersebut tidak relevan dilakukan karena menganggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Aset, tabungan giro baik atas nama saya Reza, Dwina, agar dapat dicabut pemblokirannya karena fakta persidangan tidak berkaitan dengan kasus ini," imbuhnya.

Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai USD 7,3 juta hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

SUMBER : Merdeka

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages